Polisi Militer Kodam (Pomdam)
Satuan Polisi Militer Kodam adalah Satuan Badan Pelaksana Kodam yang berfungsi sebagai penegakkan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Kemiliteran di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Tugas Pokok tersebut diantaranya meliputi Fungsi Utama Penyelenggaraan Penyelidikan Kriminal Perkara Pidana, Penyelenggaraan Pemiliharaan Ketertiban Kemiliteran dan Pengamanan Fisik VIP TNI, TNI-AD dan Pejabat Negara serta Tamu Kenegaraan berdasarkan standarisasi protokoler dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), khususnya dalam lingkungan Kewilayahan Kodam. Sedangkan Fungsi Organik Militer meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, territorial, perencanaan pengawasan dan pemeriksaaan dalam rangka mendukung Tugas Pokok Kodam. Polisi Militer dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sering disebut Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan dalam lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam), Satuan Polisi Militer Kodam dipimpin atau dikomandani (Danpomdam) oleh seorang perwira menengah berpangkat Kolonel dengan simbul kepangkatan melati tiga. Dalam operasionalnya Polisi Militer Kodam (Pomdam) membawahi beberapa Satuan Polisi Militer yang berada di tingkat Korem yang disebut dengan Detasemen Polisi Militer atau disingkat dengan (Denpom) dikomandani oleh seorang perwira menengah berpangkat antara Letnan Kononel dengan simbol kepangkatan melati dua sampai berpangkat Mayor dengan simbol kepangkatan melati satu, tergantung dari wilayah kodam. Pada struktur terbawah akan dipecah lagi menjadi Subdenpom yang ditempatkan di lingkungan kota.
* Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) sebagai Satuan Penegagak Hukum , Disiplin dan ketertiban kemiliteran di lingkungan Komando Daerah Militer dalam Tentara Nasioal Angkatan Darat (TNI-AD) berperan aktif dalam menjalankan fungsi diantaranya melakukan keragaman razia di berbagai tempat, melakukan pengawalan VIP serta penyidikan perkara kriminal dari anggota TNI-AD. Anggota Polisi Militer mempunyai selain kemampuan dalam kemiliteran juga mempunyai keahlian lain diantaranya salah satu kemampuan itu mengendalikan kendaraan bermotor yang begitu hebatnya tak mau kalah dengan apa yang dilakukan oleh para pembalap pada umumnya
Satuan Polisi Militer Kodam adalah Satuan Badan Pelaksana Kodam yang berfungsi sebagai penegakkan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Kemiliteran di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Tugas Pokok tersebut diantaranya meliputi Fungsi Utama Penyelenggaraan Penyelidikan Kriminal Perkara Pidana, Penyelenggaraan Pemiliharaan Ketertiban Kemiliteran dan Pengamanan Fisik VIP TNI, TNI-AD dan Pejabat Negara serta Tamu Kenegaraan berdasarkan standarisasi protokoler dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), khususnya dalam lingkungan Kewilayahan Kodam. Sedangkan Fungsi Organik Militer meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, territorial, perencanaan pengawasan dan pemeriksaaan dalam rangka mendukung Tugas Pokok Kodam. Polisi Militer dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sering disebut Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), dan dalam lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam), Satuan Polisi Militer Kodam dipimpin atau dikomandani (Danpomdam) oleh seorang perwira menengah berpangkat Kolonel dengan simbul kepangkatan melati tiga. Dalam operasionalnya Polisi Militer Kodam (Pomdam) membawahi beberapa Satuan Polisi Militer yang berada di tingkat Korem yang disebut dengan Detasemen Polisi Militer atau disingkat dengan (Denpom) dikomandani oleh seorang perwira menengah berpangkat antara Letnan Kononel dengan simbol kepangkatan melati dua sampai berpangkat Mayor dengan simbol kepangkatan melati satu, tergantung dari wilayah kodam. Pada struktur terbawah akan dipecah lagi menjadi Subdenpom yang ditempatkan di lingkungan kota.
* Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) sebagai Satuan Penegagak Hukum , Disiplin dan ketertiban kemiliteran di lingkungan Komando Daerah Militer dalam Tentara Nasioal Angkatan Darat (TNI-AD) berperan aktif dalam menjalankan fungsi diantaranya melakukan keragaman razia di berbagai tempat, melakukan pengawalan VIP serta penyidikan perkara kriminal dari anggota TNI-AD. Anggota Polisi Militer mempunyai selain kemampuan dalam kemiliteran juga mempunyai keahlian lain diantaranya salah satu kemampuan itu mengendalikan kendaraan bermotor yang begitu hebatnya tak mau kalah dengan apa yang dilakukan oleh para pembalap pada umumnya